| TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA & PERANGKAT DESA | |||||
| DESA SANGGUNG | |||||
| KECAMATAN GATAK KABUPATEN SUKOHARJO | |||||
| NO | JABATAN | TUGAS POKOK | FUNGSI | ||
| 1 | Kepala Desa | 1. | Melaksanakan Pemerintahan Desa: Kepala Desa bertanggung jawab untuk melaksanakan pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | 1. | Pemimpin: Kepala Desa berfungsi sebagai pemimpin desa yang mengkoordinasikan dan mengarahkan perangkat desa. |
| 2. | Mengkoordinasikan Perangkat Desa: Kepala Desa mengkoordinasikan perangkat desa untuk melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing. | 2. | Pengelola: Kepala Desa berfungsi sebagai pengelola keuangan desa dan sumber daya alam desa. | ||
| 3. | Mengelola Keuangan Desa: Kepala Desa mengelola keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | 3. | Pengembang: Kepala Desa berfungsi sebagai pengembang desa yang mengembangkan program-program pembangunan desa. | ||
| 4. | Mengembangkan Desa: Kepala Desa mengembangkan desa melalui program-program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. | 4. | Pelayan: Kepala Desa berfungsi sebagai pelayan masyarakat desa yang memberikan pelayanan yang baik dan memuaskan. | ||
| 5. | Melayani Masyarakat: Kepala Desa melayani masyarakat desa dengan memberikan pelayanan yang baik dan memuaskan. | 5. | Perwakilan: Kepala Desa berfungsi sebagai perwakilan desa yang mewakili kepentingan desa di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. | ||
| 2 | Sekertaris Desa | 1. | Melaksanakan tugas administrasi pemerintahan desa. | 1. | Mengelola dan mengatur keuangan desa. |
| 2. | Mengelola dan mengatur kegiatan pemerintahan desa. | 2. | Mengelola dan mengatur aset desa. | ||
| 3. | Mengkoordinasikan kegiatan antar bagian pemerintahan desa. | 3. | Mengelola dan mengatur dokumentasi dan arsip desa. | ||
| 4. | Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya. | 4. | Mengelola dan mengatur kegiatan pelayanan masyarakat. | ||
| 5. | Mengkoordinasikan kegiatan dengan perangkat desa lainnya. | 5. | Mengelola dan mengatur kegiatan pembangunan desa. | ||
| 6. | Mengelola dan mengatur kegiatan kemasyarakatan. | ||||
| 7. | Mengelola dan mengatur kegiatan pemberdayaan masyarakat. | ||||
| 3 | Kaur Keuangan | 1. | Mengelola dan mengatur keuangan desa. | 1. | Mengelola dan mengatur kegiatan perbendaharaan. |
| 2. | Melaksanakan pengelolaan anggaran desa. | 2. | Mengelola dan mengatur kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan. | ||
| 3. | Mengawasi dan mengevaluasi penggunaan anggaran desa. | 3. | Mengelola dan mengatur kegiatan pengadaan barang dan jasa. | ||
| 4. | Mengumpulkan dan mengolah data tentang keuangan desa. | 4. | Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan pengelolaan keuangan desa. | ||
| 5. | Mengembangkan dan mengimplementasikan sistem pengelolaan keuangan desa. | 5. | Melakukan koordinasi dengan perangkat desa lainnya dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan desa. | ||
| 6. | Mengkoordinasikan dengan instansi terkait dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan desa. | ||||
| 7. | Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan pengelolaan keuangan desa. | ||||
| 8. | Melakukan koordinasi dengan perangkat desa lainnya dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan desa. | ||||
| 4 | Kaur Perencanaan | 1. | Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan desa. | 1. | Mengelola dan mengatur kegiatan perencanaan dan pengembangan desa. |
| 2. | Mengumpulkan dan mengolah data tentang keadaan desa. | 2. | Mengkoordinasikan dengan perangkat desa lainnya dalam melaksanakan kegiatan perencanaan dan pengembangan desa. | ||
| 3. | Mengembangkan dan mengimplementasikan rencana pembangunan desa. | 3. | Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan perencanaan dan pengembangan desa. | ||
| 4. | Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan pembangunan desa. | 4. | Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan kegiatan perencanaan dan pengembangan desa. | ||
| 5. | Mengumpulkan dan mengolah data tentang kebutuhan dan potensi desa. | ||||
| 6. | Mengembangkan dan mengimplementasikan sistem perencanaan dan pengembangan desa. | ||||
| 7. | Mengkoordinasikan dengan masyarakat desa dalam melaksanakan kegiatan perencanaan dan pengembangan desa. | ||||
| 8. | Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan perencanaan dan pengembangan desa untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan rencana dan tujuan pembangunan desa. | ||||
| 5 | Kaur Umum & TU | 1. | Mengelola dan mengatur urusan umum pemerintahan desa. | 1. | Mengelola dan mengatur kegiatan administrasi keuangan. |
| 2. | Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan administrasi pemerintahan desa. | 2. | Mengelola dan mengatur kegiatan administrasi personalia. | ||
| 3. | Mengelola dan mengatur kegiatan keprotokolan dan kehumasan. | 3. | Mengelola dan mengatur kegiatan kearsipan dan dokumentasi. | ||
| 4. | Mengumpulkan dan mengolah data tentang keadaan desa. | 4. | Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pelayanan umum. | ||
| 5. | Mengembangkan dan mengimplementasikan sistem administrasi desa. | 5. | Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan urusan umum. | ||
| 6. | Mengkoordinasikan dengan instansi terkait dalam melaksanakan kegiatan urusan umum. | ||||
| 7. | Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan urusan umum. | ||||
| 8. | Melakukan koordinasi dengan perangkat desa lainnya dalam melaksanakan kegiatan urusan umum. | ||||
| 6 | Kasi Pemerintahan | 1. | Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pemerintahan desa. | 1. | Mengelola dan mengatur kegiatan perencanaan dan pengembangan desa. |
| 2. | Mengelola dan mengatur kegiatan administrasi pemerintahan desa. | 2. | Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi kependudukan. | ||
| 3. | Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan. | 3. | Mengelola dan mengatur kegiatan kearsipan dan dokumentasi. | ||
| 4. | Mengumpulkan dan mengolah data tentang keadaan desa. | 4. | Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat. | ||
| 5. | Mengembangkan dan mengimplementasikan sistem administrasi desa. | 5. | Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan pemerintahan desa. | ||
| 6. | Mengkoordinasikan dengan instansi terkait dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan desa. | ||||
| 7. | Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan pemerintahan desa. | ||||
| 8. | Melakukan koordinasi dengan perangkat desa lainnya dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan desa. | ||||
| 7 | Kasi Kesra | 1. | Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan kesejahteraan rakyat. | 1. | Mengelola dan mengatur program kesejahteraan rakyat. |
| 2. | Mengelola dan mengatur pelayanan umum kepada masyarakat. | 2. | Mengelola dan mengatur pelayanan kesehatan, pendidikan, dan sosial. | ||
| 3. | Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat. | 3. | Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pelayanan umum. | ||
| 4. | Mengumpulkan dan mengolah data kesejahteraan rakyat. | 4. | Mengelola dan mengatur kegiatan kemasyarakatan. | ||
| 5. | Mengembangkan dan mengimplementasikan program kesejahteraan rakyat. | 5. | Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat. | ||
| 6. | Mengkoordinasikan dengan instansi terkait dalam melaksanakan kegiatan kesejahteraan rakyat. | ||||
| 7. | Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan kesejahteraan rakyat. | ||||
| 8. | Melakukan koordinasi dengan perangkat desa lainnya dalam melaksanakan kegiatan pelayanan umum. | ||||
| 8 | Kepala Dusun | 1. | Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pemerintahan di dusun. | 1. | Mengelola dan mengatur kegiatan pelayanan masyarakat di dusun. |
| 2. | Mengelola dan mengatur kegiatan kemasyarakatan di dusun. | 2. | Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan kesejahteraan rakyat di dusun. | ||
| 3. | Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pembangunan di dusun. | 3. | Mengelola dan mengatur kegiatan kemasyarakatan di dusun. | ||
| 4. | Mengumpulkan dan mengolah data tentang keadaan dusun. | 4. | Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pembangunan di dusun. | ||
| 5. | Mengembangkan dan mengimplementasikan program pembangunan di dusun. | 5. | Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan di dusun. | ||
| 6. | Mengkoordinasikan dengan instansi terkait dalam melaksanakan kegiatan di dusun. | ||||
| 7. | Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan di dusun. | ||||
| 8. | Melakukan koordinasi dengan perangkat desa lainnya dalam melaksanakan kegiatan di dusun. | ||||