logo-light logo-dark
  • Beranda
  • Profil Desa
    • Visi & Misi
    • Perangkat Desa
    • Sejarah Desa
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Struktur Organisasi
  • Layanan
    • Pembuatan KTP
    • Pembuatan KK
    • Pembuatan AKTE Kelahiran
  • Lembaga
    • BPD
    • LPMD
    • RT / RW
    • PKK
    • Karang Taruna
  • Data Desa
    • Potensi Desa
    • Data Pendidikan
    • Data Kesehatan
    • Data Kependudukan
    • Data Keuangan
    • Data Ekonomi
    • Data Sosial Budaya
    • Data Lainnya
  • Informasi
    • Info APBdes
    • Info Berita
    • Galeri Foto & Video
    • Alamat Kantor Kepala Desa Sanggung
    • Informasi Dokumen APBDes
  • Produk Hukum
  • Galeri
  • Aduan Masyarakat
  • PPID
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Dikecualikan
    • Permohonan Informasi Publik
    • Permohonan Keberatan
    • Penyelesaian Sengketa
    • Maklumat Layanan Informasi Publik
  • Desa Anti Korupsi
    • I. Penguatan Tata Laksana
    • II. Penguatan Pengawasan
    • III. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
    • IV. Penguatan Partisipasi Masyarakat
    • V. Kearifan Lokal

Tugas & Fungsi

  • Beranda
  • Profil Desa
  • Tugas & Fungsi

Tugas & Fungsi


image
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA & PERANGKAT DESA
DESA SANGGUNG
KECAMATAN GATAK KABUPATEN SUKOHARJO
           
NO JABATAN TUGAS POKOK FUNGSI
1 Kepala Desa 1. Melaksanakan Pemerintahan Desa: Kepala Desa bertanggung jawab untuk melaksanakan pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 1. Pemimpin: Kepala Desa berfungsi sebagai pemimpin desa yang mengkoordinasikan dan mengarahkan perangkat desa.
    2. Mengkoordinasikan Perangkat Desa: Kepala Desa mengkoordinasikan perangkat desa untuk melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing. 2. Pengelola: Kepala Desa berfungsi sebagai pengelola keuangan desa dan sumber daya alam desa.
    3. Mengelola Keuangan Desa: Kepala Desa mengelola keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Pengembang: Kepala Desa berfungsi sebagai pengembang desa yang mengembangkan program-program pembangunan desa.
    4. Mengembangkan Desa: Kepala Desa mengembangkan desa melalui program-program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 4. Pelayan: Kepala Desa berfungsi sebagai pelayan masyarakat desa yang memberikan pelayanan yang baik dan memuaskan.
    5. Melayani Masyarakat: Kepala Desa melayani masyarakat desa dengan memberikan pelayanan yang baik dan memuaskan. 5. Perwakilan: Kepala Desa berfungsi sebagai perwakilan desa yang mewakili kepentingan desa di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
           
2 Sekertaris Desa 1. Melaksanakan tugas administrasi pemerintahan desa. 1. Mengelola dan mengatur keuangan desa.
    2. Mengelola dan mengatur kegiatan pemerintahan desa. 2. Mengelola dan mengatur aset desa.
    3. Mengkoordinasikan kegiatan antar bagian pemerintahan desa. 3. Mengelola dan mengatur dokumentasi dan arsip desa.
    4. Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya. 4. Mengelola dan mengatur kegiatan pelayanan masyarakat.
    5. Mengkoordinasikan kegiatan dengan perangkat desa lainnya. 5. Mengelola dan mengatur kegiatan pembangunan desa.
    6. Mengelola dan mengatur kegiatan kemasyarakatan.    
    7. Mengelola dan mengatur kegiatan pemberdayaan masyarakat.    
           
3 Kaur Keuangan 1. Mengelola dan mengatur keuangan desa. 1. Mengelola dan mengatur kegiatan perbendaharaan.
    2. Melaksanakan pengelolaan anggaran desa. 2. Mengelola dan mengatur kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan.
    3. Mengawasi dan mengevaluasi penggunaan anggaran desa. 3. Mengelola dan mengatur kegiatan pengadaan barang dan jasa.
    4. Mengumpulkan dan mengolah data tentang keuangan desa. 4. Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan pengelolaan keuangan desa.
    5. Mengembangkan dan mengimplementasikan sistem pengelolaan keuangan desa. 5. Melakukan koordinasi dengan perangkat desa lainnya dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan desa.
    6. Mengkoordinasikan dengan instansi terkait dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan desa.    
    7. Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan pengelolaan keuangan desa.    
    8. Melakukan koordinasi dengan perangkat desa lainnya dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan desa.    
           
4 Kaur Perencanaan 1. Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan desa. 1. Mengelola dan mengatur kegiatan perencanaan dan pengembangan desa.
    2. Mengumpulkan dan mengolah data tentang keadaan desa. 2. Mengkoordinasikan dengan perangkat desa lainnya dalam melaksanakan kegiatan perencanaan dan pengembangan desa.
    3. Mengembangkan dan mengimplementasikan rencana pembangunan desa. 3. Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan perencanaan dan pengembangan desa.
    4. Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan pembangunan desa. 4. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan kegiatan perencanaan dan pengembangan desa.
    5. Mengumpulkan dan mengolah data tentang kebutuhan dan potensi desa.    
    6. Mengembangkan dan mengimplementasikan sistem perencanaan dan pengembangan desa.    
    7. Mengkoordinasikan dengan masyarakat desa dalam melaksanakan kegiatan perencanaan dan pengembangan desa.    
    8. Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan perencanaan dan pengembangan desa untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan rencana dan tujuan pembangunan desa.    
           
5 Kaur Umum & TU 1. Mengelola dan mengatur urusan umum pemerintahan desa. 1. Mengelola dan mengatur kegiatan administrasi keuangan.
    2. Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan administrasi pemerintahan desa. 2. Mengelola dan mengatur kegiatan administrasi personalia.
    3. Mengelola dan mengatur kegiatan keprotokolan dan kehumasan. 3. Mengelola dan mengatur kegiatan kearsipan dan dokumentasi.
    4. Mengumpulkan dan mengolah data tentang keadaan desa. 4. Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pelayanan umum.
    5. Mengembangkan dan mengimplementasikan sistem administrasi desa. 5. Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan urusan umum.
    6. Mengkoordinasikan dengan instansi terkait dalam melaksanakan kegiatan urusan umum.    
    7. Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan urusan umum.    
    8. Melakukan koordinasi dengan perangkat desa lainnya dalam melaksanakan kegiatan urusan umum.    
           
6 Kasi Pemerintahan 1. Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pemerintahan desa. 1. Mengelola dan mengatur kegiatan perencanaan dan pengembangan desa.
    2. Mengelola dan mengatur kegiatan administrasi pemerintahan desa. 2. Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi kependudukan.
    3. Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan. 3. Mengelola dan mengatur kegiatan kearsipan dan dokumentasi.
    4. Mengumpulkan dan mengolah data tentang keadaan desa. 4. Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
    5. Mengembangkan dan mengimplementasikan sistem administrasi desa. 5. Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan pemerintahan desa.
    6. Mengkoordinasikan dengan instansi terkait dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan desa.    
    7. Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan pemerintahan desa.    
    8. Melakukan koordinasi dengan perangkat desa lainnya dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan desa.    
           
7 Kasi Kesra 1. Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan kesejahteraan rakyat. 1. Mengelola dan mengatur program kesejahteraan rakyat.
    2. Mengelola dan mengatur pelayanan umum kepada masyarakat. 2. Mengelola dan mengatur pelayanan kesehatan, pendidikan, dan sosial.
    3. Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat. 3. Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pelayanan umum.
    4. Mengumpulkan dan mengolah data kesejahteraan rakyat. 4. Mengelola dan mengatur kegiatan kemasyarakatan.
    5. Mengembangkan dan mengimplementasikan program kesejahteraan rakyat. 5. Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
    6. Mengkoordinasikan dengan instansi terkait dalam melaksanakan kegiatan kesejahteraan rakyat.    
    7. Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan kesejahteraan rakyat.    
    8. Melakukan koordinasi dengan perangkat desa lainnya dalam melaksanakan kegiatan pelayanan umum.    
           
8 Kepala Dusun 1. Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pemerintahan di dusun. 1. Mengelola dan mengatur kegiatan pelayanan masyarakat di dusun.
    2. Mengelola dan mengatur kegiatan kemasyarakatan di dusun. 2. Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan kesejahteraan rakyat di dusun.
    3. Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pembangunan di dusun. 3. Mengelola dan mengatur kegiatan kemasyarakatan di dusun.
    4. Mengumpulkan dan mengolah data tentang keadaan dusun. 4. Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pembangunan di dusun.
    5. Mengembangkan dan mengimplementasikan program pembangunan di dusun. 5. Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan di dusun.
    6. Mengkoordinasikan dengan instansi terkait dalam melaksanakan kegiatan di dusun.    
    7. Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan di dusun.    
    8. Melakukan koordinasi dengan perangkat desa lainnya dalam melaksanakan kegiatan di dusun.    

Berita


logo

CP53+28P, Jl. Raya Solo - Yogyakarta, Ngemplak, Sanggung, Kec. Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah 57557

Link Terkait
  • Layanan
  • PPID
  • Pemkab Sukoharjo
Jadwal Pelayanan
  • Senin s/d Kamis : 07.30 - 15.00 WIB
  • Jum'at : 07.30 - 11.00 WIB
  • Sabtu : Libur
Aplikasi Desa
  • Perpustakaan Desa
  • Absen Perangkat Desa
  • Cepat Tanggap
Unduhan
  • Formulir Pengajuan KTP
  • Formulir Pembuatan AKTE
  • Formulir Pembuatan KK
Pengunjung hari ini: 12 Orang
Total Pengunjung: 24845 Orang
Total pengunjung online: 1 Orang

Hak Cipta © Desa Sanggung | Kabupaten Sukoharjo